Lagi, Bea Cukai Bogor Menggagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
Rabu, 31 Maret 2021 – 19:24 WIB

Barang bukti synthetic cannabinoid yang diamankan petugas Bea Cukai Bogor. Foto: Bea Cukai.
Pelaku RA diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/jpnn)
Kejelian petugas Bea Cukai Bogor dalam mengendus penyelundupan narkotika kembali membuahkan hasil. Kali, ini penyelundupan syntethic cannabinoid melalui pengiriman paket digagalkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok