Lagi, Bea Cukai Bogor Menggagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
Rabu, 31 Maret 2021 – 19:24 WIB
Pelaku RA diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/jpnn)
Kejelian petugas Bea Cukai Bogor dalam mengendus penyelundupan narkotika kembali membuahkan hasil. Kali, ini penyelundupan syntethic cannabinoid melalui pengiriman paket digagalkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta