Lagi, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Synthetic Cannabinoid

Lagi, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
Barang bukti synthetic cannabinoid yang diamankan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BOGOR - Sinergi Bea Cukai Bogor dan Polres Kabupaten Bogor kembali sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis synthetic cannabinoid seberat 109 gram dengan modus pengiriman paket tujuan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/1).

“Kali ini, kami kembali menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis tersebut dengan jumlah yang lebih besar dari sebelumnya,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin.

Edwan mengatakan, upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar dan disembunyikan di dalam paket kiriman bersama satu helai kain potongan.

“Penindakan dilakukan dengan melakukan controlled delivery (CD) ke alamat penerima barang sekaligus pemilik barang,” ujar Edwan.

Dari kasus ini, pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Kabupaten Bogor untuk dilakukan penelitian lebih mendalam.

Edwan menyatakan maraknya modus penyelundupan narkoba melalui jasa pengiriman di masa pandemi Covid-19, tak menyurutkan semangat Bea Cukai Bogor untuk melakukan pencegahan dan penindakan demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

Sebelumnya, Bea Cukai Bogor telah menggagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) jenis synthetic cannabinoid atau tembakau gorila melalui paket kiriman dengan tujuan Sukabumi dan Bogor.

Di wilayah Sukabumi, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket asal Tangerang, Banten, yang dikirimkan melalui agen perusahaan jasa titipan (PJT).

Penyelundupan narkoba jenis synthetic cannabinoid dengan modus paket kiriman melalui perusahaan jasa titipan makin marak. Bea Cukai tidak tinggal diam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News