Lagi, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedapatan berisi 10 gram tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis synthetic cannabinoid yang diselundupkan dengan satu bungkus mi instan,” ungkap Edwan.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan pengiriman narkoba melalui salah satu PJT di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
“Untuk mengelabui petugas, barang haram yang dikirim dari Serang tersebut dikemas sedemikian rupa dengan pemberitahuan berisi aksesoris,” lanjut Edwan.
Ia menjelaskan petugas yang memeriksa paket itu mendapati satu kaus kaki anak-anak yang di dalamnya ditemukan bungkus plastik lakban cokelat berisi klip tembakau iris dengan jenis yang sama sebanyak 70 gram.
Barang bukti telah diserahterimakan kepada BNNK Sukabumi dan Polres Bogor untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. (*/jpnn)
Penyelundupan narkoba jenis synthetic cannabinoid dengan modus paket kiriman melalui perusahaan jasa titipan makin marak. Bea Cukai tidak tinggal diam.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan