Lagi, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Synthetic Cannabinoid

Lagi, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
Barang bukti synthetic cannabinoid yang diamankan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedapatan berisi 10 gram tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis synthetic cannabinoid yang diselundupkan dengan satu bungkus mi instan,” ungkap Edwan.

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan pengiriman narkoba melalui salah satu PJT di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Untuk mengelabui petugas, barang haram yang dikirim dari Serang tersebut dikemas sedemikian rupa dengan pemberitahuan berisi aksesoris,” lanjut Edwan.

Ia menjelaskan petugas yang memeriksa paket itu mendapati satu kaus kaki anak-anak yang di dalamnya ditemukan bungkus plastik lakban cokelat berisi klip tembakau iris dengan jenis yang sama sebanyak 70 gram.

Barang bukti telah diserahterimakan kepada BNNK Sukabumi dan Polres Bogor untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. (*/jpnn)

 

Penyelundupan narkoba jenis synthetic cannabinoid dengan modus paket kiriman melalui perusahaan jasa titipan makin marak. Bea Cukai tidak tinggal diam.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News