Lagi, Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan
jpnn.com, SEMARANG - Bentuk konkret insentif fiskal ini antara lain fasilitas Kawasan Berikat.
Kawasan Berikat merupakan bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas yang telah ditentukan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Di dalam Kawasan Berikat ini diberlakukan aturan-aturan khusus terkait kepabeanan.
Aturan-aturan khusus dalam Kawasan Berikat ini diberlakukan atas barang yang dimasukkan dari luar atau dalam daerah pabean lainnya.
Bea Cukai pun terus memberikan fasilitas Kawasan Berikat.
Kali ini Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat untuk pabrik baru milik PT Globalindo Intimates, Rabu (28/4).
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto, PT Globalindo Intimates adalah perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat sejak 2009.
Dia menjelaskan bahwa produsen pakaian dalam wanita yang berlokasi di di Klaten, Jateng, ini merupakan perusahaan padat karya dan telah menyerap hampir 3.000 karyawan, yang mana dua persennya adalah kaum difabel.
Salah satu peran Bea Cukai sebagai industrial assistance ialah merumuskan kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan.
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Gandhi Fernando Sebut Film Anak Kunti Bakal Tayang di 10 Negara Asia
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO