Lagi, Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan
Saat ini, kata Tri, perusahaan telah membangun pabrik baru yang tak jauh dari lokasi pertama.
Untuk meningkatkan daya saing produk di pasar global, perusahaan kembali mengajukan permohonan fasilitas Kawasan Berikat kepada Bea Cukai.
Setelah memenuhi persyaratan, perusahaan ini resmi menerima izin fasilitas Kawasan Berikat.
“Alhamdulillah, ekspansi ini dilakukan di tengah suasana ekonomi yang kurang menguntungkan. Sedikit banyaknya pasti bisa menyegarkan ekonomi di Klaten atau Jawa Tengah pada umumnya,” ujar Tri.
Dia menambahkan fasilitas Kawasan Berikat tentu akan menguntungkan pelaku usaha.
Efisiensi biaya dan waktu akan diperoleh sehingga meningkatkan daya saing produk.
Pada 2021 ini, kata Tri, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Kantor Bea Cukai di wilayahnya telah memberikan lima izin fasilitas Kawasan Berikat.
Fasilitas ini akan terus diberikan guna mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Kami berharap, dengan adanya fasilitas Kawasan Berikat ini dapat membantu meningkatkan daya saing produk di pasar internasional,” kata Tri.
Salah satu peran Bea Cukai sebagai industrial assistance ialah merumuskan kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024