Lagi, Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan

Saat ini, kata Tri, perusahaan telah membangun pabrik baru yang tak jauh dari lokasi pertama.
Untuk meningkatkan daya saing produk di pasar global, perusahaan kembali mengajukan permohonan fasilitas Kawasan Berikat kepada Bea Cukai.
Setelah memenuhi persyaratan, perusahaan ini resmi menerima izin fasilitas Kawasan Berikat.
“Alhamdulillah, ekspansi ini dilakukan di tengah suasana ekonomi yang kurang menguntungkan. Sedikit banyaknya pasti bisa menyegarkan ekonomi di Klaten atau Jawa Tengah pada umumnya,” ujar Tri.
Dia menambahkan fasilitas Kawasan Berikat tentu akan menguntungkan pelaku usaha.
Efisiensi biaya dan waktu akan diperoleh sehingga meningkatkan daya saing produk.
Pada 2021 ini, kata Tri, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Kantor Bea Cukai di wilayahnya telah memberikan lima izin fasilitas Kawasan Berikat.
Fasilitas ini akan terus diberikan guna mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Kami berharap, dengan adanya fasilitas Kawasan Berikat ini dapat membantu meningkatkan daya saing produk di pasar internasional,” kata Tri.
Salah satu peran Bea Cukai sebagai industrial assistance ialah merumuskan kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan.
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi