Lagi, Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Daun Khat Ethiopia
Kamis, 25 Juli 2019 – 14:59 WIB

Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan daun khat (catha edulis) seberat 10,6 kg yang dikirim dari Ethiopia ke Sumatera Utara melalui PT Pos Indonesia. Foto: Bea Cukai
“Menurut kami, patut diduga ini merupakan suatu modus dengan bertransit di Indonesia khususnya Sumatera Utara,” imbuhnya.
Sebelumnya pada Mei lalu seorang warga Tanjungbalai berinisial HAS (46) ditangkap karena menerima daun khat yang juga berasal dari Ethiopia.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandi menjelaskan bahwa dua penangkapan ini bermodus yang sama dengan terlebih dahulu transit di Sumatera Utara sebelum dikirim ke tujuan tertentu berikutnya.
Frenky menambahkan saat ini Satuan Tugas (Satgas) Interdiksi yang terdiri dari Kepolisian, BNN, Bea Cukai, Pelabuhan Udara dan Laut dan instansi lainnya saat ini berupaya untuk mencegah masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia. (adv/jpnn)
Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan daun khat (catha edulis) seberat 10,6 kg yang dikirim dari Ethiopia ke Sumatera Utara melalui PT Pos Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal