Lagi, Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja Cair
jpnn.com, KUALANAMU - Bea Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis tetrahydrocannabinol (THC) cair sebanyak 30 mililiter, yang dikemas dalam tiga botol, melalui kiriman pos.
Selain barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan satu orang yang diduga pelaku di Kota Medan, Sumut.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menjelaskan, awalnya petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu mencurigai paket kiriman pos asal Tiongkok, dengan penerima seorang warga Kota Medan.
"Setelah memeriksa secara mendalam, petugas mendapati tiga botol berisikan cairan yang pada kemasannya tertera label bertuliskan hemp oil,” kata Elfi dalam konferensi pers di Aula Cakrawala Bea Cukai Kualanamu, Jumat (13/11) lalu.
Menurut Elfi, petugas mencurigai isi botol tersebut merupakan THC.
Untuk membuktikannya, petugas Bea Cukai Kualanamu dibantu oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) II Medan melakukan pengujian.
"Hasilnya menyatakan ersebut mengandung senyawa kimia THC yang merupakan komponen psikoaktif utama dalam ganja,” jelasnya.
Menindaklanjuti hasil penelitian laboratoruim, petugas gabungan melakukan penindakan kepada penerima barang berinisial JE (39 tahun) di Medan, pada 9 November 2020.
Selain barang bukti THC, tim gabungan juga mengamankan satu orang yang diduga pelaku di Kota Medan, Sumut.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan