Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster
jpnn.com - BATAM - Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan benih baby lobster.
Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 177.300 benih baby lobster senilai Rp 17,7 miliar di Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang.
Kepala Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo mengatakan Satgas Patroli Laut bisa menggagalkan penyelundupan benih lobster itu saat mendapatkan informasi dari masyarakat, ada hight speed craft (HSC) yang diduga akan menyeludupkan sesuatu dengan modus memindahkan barang selundupan antarkapal menuju luar perairan Indonesia.
“Dari laporan tersebut, Satgas Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Satgas Laut Subdit Patlo Direktorat Penindakan dan Penyidikan langsung memantau keberadaan HSC tersebut,” kata dia saat dikonfirmasi di Batam, Kepri, Rabu (28/8).
Dari pemantauan pada Selasa 27 Agustus 2024, didapati dua unit HSC sedang berdekatan di perairan Selat Pengelap.
Menyadari ada kapal patroli Bea Cukai, kedua HSC langsung menyebar dan melarikan diri.
Tim Satgas Patroli Laut mengejar keduanya, dengan membagi tim menjadi dua.
Dalam pengejaran itu, satu Tim Satgas Patroli Laut mendapati satu HSC mengandaskan diri di Pulau Abang, Kepulauan Riau. “Di dalam HSC tersebut didapati muatan dalam kondisi sudah dipindahkan ke HSC yang lain,” ujarnya.
Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 17,7 miliar. Simak selengkapnya.
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024