Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Dia melanjutkan, satu Tim Patroli Laut kemudian mengejar satu unit HSC yang membawa muatan.
Pada akhirnya, dua pelaku yang membawa HSC dengan muatan benih baby lobster itu juga mengandaskan diri di Pulau Paku Terus.
“Pelaku sekitar dua orang melompat dari HSC tersebut,” katanya.
Tim juga mengejar kedua pelaku hingga ke Pulau Abang dan Pulau Paku Terus.
Namun, kedua pelaku telah melarikan diri.
Selanjutnya, kapal dan seluruh barang bukti benih baby lobster diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
“Barang bukti, disita 177.300 benih baby lobster pasir dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 17,7 miliar,” kata Priyono.
Dia menambahkan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan benih lobster ini tidak terlepas dari sinergi antara Satgas Patla Bea Cukai Kepri, Subdit Patla Dit P2 DJBC, Bea Cukai Batam, PSO BC Tanjung Balai Karimun, TNI AL, PSDKP dan Bakamla.
Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 17,7 miliar. Simak selengkapnya.
- Bea Cukai Kunjungi Produsen MMEA dan Pabrik Rokok di Bekasi & Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kapal Pancung Tenggelam di Perairan Belakangpadang Batam, 1 Orang Meninggal Dunia
- Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak
- Bea Cukai Pantau Pengusaha Barang Kena Cukai di Dua Wilayah Ini
- 1 Jam Setelah Paparan, Produsen Strip Steel Ini Dapat Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Didukung Bea Cukai Malang, UMKM Ini Sukses Ekspor Jaket Keselamatan ke Singapura