Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Dia melanjutkan, satu Tim Patroli Laut kemudian mengejar satu unit HSC yang membawa muatan.
Pada akhirnya, dua pelaku yang membawa HSC dengan muatan benih baby lobster itu juga mengandaskan diri di Pulau Paku Terus.
“Pelaku sekitar dua orang melompat dari HSC tersebut,” katanya.
Tim juga mengejar kedua pelaku hingga ke Pulau Abang dan Pulau Paku Terus.
Namun, kedua pelaku telah melarikan diri.
Selanjutnya, kapal dan seluruh barang bukti benih baby lobster diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
“Barang bukti, disita 177.300 benih baby lobster pasir dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 17,7 miliar,” kata Priyono.
Dia menambahkan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan benih lobster ini tidak terlepas dari sinergi antara Satgas Patla Bea Cukai Kepri, Subdit Patla Dit P2 DJBC, Bea Cukai Batam, PSO BC Tanjung Balai Karimun, TNI AL, PSDKP dan Bakamla.
Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 17,7 miliar. Simak selengkapnya.
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda