Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Kiriman
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di Bandarlampung, Lampung, dan Bogor, Jawa Barat, kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika.
Bea Cukai Bandarlampung bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis MDMA seberat 104,67 gram.
Sementara, Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis dalam paket kiriman.
“Bea Cukai mendapatkan informasi akan adanya pengiriman paket yang diduga kuat adalah narkotika berasal dari Belanda menuju Yukum Jaya melalui ekspedisi kiriman luar negeri,” ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandarlampung Fobby Trisunarso dalam konferensi pers yang digelar bersama pihak Kepolisian pada Selasa (27/4).
Bea Cukai berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menindaklanjuti informasi itu.
Selanjutnya, 13 April 2021 Tim Gabungan Bea Cukai Bandarlampung dan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap AU, selaku penerima paket berupa satu bungkus serbuk cokelat diduga berisi narkotika jenis MDMA atau yang biasa dikenal ekstasi seberat 104,67 gram.
Selain itu, tim juga menemukan satu butir pil berwarna kuning yang diduga ekstasi di kediaman tersangka AU.
Berdasarkan pengakuan tersangka, paket tersebut dibeli melalui situs online.
Bea Cukai Bandarlampung bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis MDMA seberat 104,67 gram. Sementara, Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis dalam paket kiriman.
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI