Lagi, Bea Cukai Musnahkan Belasa Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Persoalan barang ilegal seakan tidak ada habisnya.
Bea Cukai terus menggempur peredaran barang ilegal tersebut.
Barang-barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan.
Kali ini, Bea Cukai melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan di tiga wilayah di Indonesia.
Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Banjarmasin, melakukan pemusnahan secara serentak, Rabu (18/11).
Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang hasil penindakan periode Juli-Oktober 2019.
“Dalam periode tersebut Bea Cukai Tarakan mengamankan 67.580 batang rokok ilegal, 51 botol minuman keras ilegal, 16 bal balpress, dan satu senjata tajam,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Mihajuddin Napsah.
Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini