Lagi, Bea Cukai Musnahkan Belasa Juta Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan barang ilegal seakan tidak ada habisnya.
Bea Cukai terus menggempur peredaran barang ilegal tersebut.
Barang-barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan.
Kali ini, Bea Cukai melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan di tiga wilayah di Indonesia.
Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Banjarmasin, melakukan pemusnahan secara serentak, Rabu (18/11).
Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang hasil penindakan periode Juli-Oktober 2019.
“Dalam periode tersebut Bea Cukai Tarakan mengamankan 67.580 batang rokok ilegal, 51 botol minuman keras ilegal, 16 bal balpress, dan satu senjata tajam,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Mihajuddin Napsah.
Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok