Lagi Begituan, Bu RG Tiba-Tiba Membunuh Teman Perempuannya, Motif Berbau Gaib
Kamis, 13 Januari 2022 – 15:02 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki merilis kasus pembunuhan seorang perempuan. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Adapun pelaku langsung ditangkap malam itu juga oleh pihak kepolisian.
"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pembunuhan terhadap seorang perempuan itu terjadi pada Selasa (11/1) malam. Pelaku mengaku dapat bisikan gaib.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Asyik, Seluruh Perempuan Gratis Naik Transjakarta-MRT pada Hari Kartini
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong