Lagi, Beredar Undangan Catut Pejabat KemenPAN-RB
jpnn.com - JAKARTA--Jaringan penipuan yang mencatut nama pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali beraksi.
Kali ini penipu menyebarkan surat undangan untuk mengikuti lokakarya nasional uji publik Rancangan Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Acara tersebut akan diselenggarakan di Paragon Hotel & Residence Solo, pada 12 – 13 Maret 2016.
Undangan tertanggal 3 Maret 3016 tersebut ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), salah satunya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan. Undangan palsu itu juga mencantumkan contact person, yakni Drs. Bayu Prasetyo, MM dengan nomor HP. : 081212165157 dan Sekretariat di nomor. (021)-60559556.
Kali ini, pejabat yang dicatut adalah Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, yang diposisikan sebagai pejabat yang menandatangani undangan palsu tersebut, serta mencantumkan stempel kedeputian.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, di Jakarta, Kamis (10/3).
Undangan bodong serupa yang mencatut nama pejabat KemenPAN-RB sudah sering terjadi. Belum lama ini, undangan menyangkut pembekalan pelaksanaan anggaran 2016.
Undangan tersebut ditujukan kepada Kepala BPS Kabupaten/Kota se-Indonesia, dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji.
Namun stempel pada undangan tersebut palsu. Untuk pendaftaran, undangan bernomor 8/294/S.PAN-RB/02/2016 itu mencantumkan nama salah satu pejabat di KemenPAN-RB, lengkap dengan nomor handphone. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan