Lagi, Berkas Gayus Ditolak Kejaksaan

Asal-Usul Uang Tak Jelas

Lagi, Berkas Gayus Ditolak Kejaksaan
Lagi, Berkas Gayus Ditolak Kejaksaan
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan agar berkas acara pemeriksaan kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Partahanan Tambunan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pengembalian dilakukan karena penyidik belum bisa menjelaskan asal uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar yang diterima mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III A tersebut.

"Kita minta penyidik supaya melengkapi berkas lagi, terutama soal asal-usul uang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkun) Babul Khoir Harahap, saat dihubungi wartawan Senin (31/1). Ini adalah kali ketiga kejaksaan mengembalikan berkas setelah jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menerimanya pada Senin (24/1).

Berkas perkara bernomor BP/B.10-17/VII/2010/Tipidkor tanggal 1 Juli 2010 menyebutkan Gayus akan dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang yang telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003.

Sampai sekarang belum diketahui pihak mana yang telah memberikan uang pada Gayus. Namun dalam beberapa kali pengakuan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus menyebut bahwa uang Rp 28 miliar merupakan pemberian 3 perusahaan grup Barie yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. Namun sampai sekarang ketiga perusahaan tersebut membantah keras menggunakan jasa Gayus agar mendapat keringanan pajak. (pra/jpnn)

JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan agar berkas acara pemeriksaan kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Partahanan Tambunan dikembalikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News