Lagi, BNN Bekuk Napi Pengedar Narkoba

Lagi, BNN Bekuk Napi Pengedar Narkoba
Lagi, BNN Bekuk Napi Pengedar Narkoba
JAKARTA— Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menciduk pengedar narkoba yang melakukan aksinya dari balik jeruji penjara. Kali ini yang menjadi sasaran narapidana di LP Kelas I Cipinang. Kamis (14/7), BNN dibawah pimpinan Direktur Narkotika Alami BNN Brigjen Pol Benny Mamoto, mencokok George Obina, napi warga negara asing yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kasus narkoba.

Obina digelandang tim BNN ke markas BNN. Pria yang ditahan sejak 9 Februari 2004 itu diduga masih terus melakukan penjualan narkoba dari bali penjara dengan menggunakan ponsel.

Penangkapan dimulai sejak pukul 15.30 WIB. Dan seperti penangkapan-penangkapan sebelumnya, BNN harus melalui prosedur yakni menghadap Kepala LP. Tapi, kali ini prosesnya berjalan cukup cepat. Sekitar pukul 17.40 WIB, Obina sudah di tangan BNN.

Kepala LP Cipinang I Wayan Sukerta yang diwawancarai usai menyerahkan Obina pada BNN mengatakan informasi adanya narapidana yang masih menjual narkoba ke dunia luar daru diketahui dari informasi yang diberikan oleh Mamoto. “Jadi Pak Mamoto datang ke Lapas, menginformaikan ada seorang narapidana yang diduga terlibat pengedaran narkoba di luar lapas. Dari informasi itu, kami pun menyerahkan ke BNN narapidana atas nama George Obina untuk pengembangan penyidikan,” ungkapnya.

JAKARTA— Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menciduk pengedar narkoba yang melakukan aksinya dari balik jeruji penjara. Kali ini yang menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News