Lagi, BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1,2 Hektare di Aceh Utara
Senin, 21 Agustus 2023 – 22:34 WIB
"Tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ladang ganja siap panen seluas 1,2 hektare di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU