Lagi, Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka

Lagi, Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka
Lagi, Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka
“Seharusnya, petugas Polsekta Patumbak melimpahkan kasus itu ke Polresta Medan. Bukan langsung menetapkan status tersangka pada si anak. Polsekta Patumbak terlalu arogan dan tidak memahami proses penanganan kasus anak. Ini sama saja Polsekta Patumbak sudah menyalahi kode etik kepolisian,” tegasnya.

Ditambahkannya, jika seorang anak di bawah umur yang melakukan kesalahan, alangkah lebih baik si anak dikembalikan pada pengawasan orangtua. “Kasus ini berbeda, ini hanya perkelahian antara anak dengan anak, tapi si orangtua malah ikut-ikutan dengan memukul korban. Kita tindak lanjuti ini. Kenapa si anak tiba-tiba menjadi tersangka. Tapi pemukulan yang dilakukan polisi pada anak tadi tidak ditindaklanjuti dari Polresta Medan. Jadi untuk saat ini kita coba dulu koordinasi dengan pihak kepolisian,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menyarankan pihak Polresta Medan segera menangani kasus tersebut dan memanggil kedua belah pihak yang bertikai untuk didamaikan. Bila keduanya sudah didamaikan, diyakini bisa tuntas. “Inikan hanya masalah kedua belah pihak belum ada kata mufakat berdamai,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Biro Psikologi PERSONA, Irna Minauli mengatakan penetapan status tersangka terhadap korban yang merupakan usia anak dibawah umur sangat tidak bijaksana. Pasalnya, tindakan perkelahian sesama anak selama masih dalam kelakuan normal dianggap wajar.

MEDAN-Penetapan status tersangka bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas bertentangan dengan koridor hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News