Lagi, Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka
Kamis, 05 Januari 2012 – 15:46 WIB
“Sangat tidak bijaksana. Kenakalan pada anak juga harus dibedakan. Anak akan berusaha membela diri, jika ada seseorang yang mengganggunya. Ada perkelahian pada anak yang normal dan ada juga yang tidak normal seperti membawa benda tajam sehingga melukai orang,” ujarnya.
Menurutnya, jika seorang anak melakukan kenakalan, maka seharusnya diserahkan pada pengawasan orangtua. Akan tetapi, jika kenakalan tersebut tergolong cukup serius, akan lebih baik menyerahkan pembimbingan anak kepada PKPA (Pusat Kajian Perlindungan Anak) maupun KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah).
“Jika ditetapkan menjadi tersangka apalagi hingga anak ini ditahan, maka tindakan negatif pada dirinya akan lebih besar. Banyak perilaku nakal pada anak akan berlanjut hingga dewasa jika tidak ditangani sebaik mungkin dari dia kecil,” ungkapnya.
Dijelaskan Irna, dampak psikologis yang akan dialami anak jika menjalani masa tahanan akan menimbulkan trauma, disisi lain anak juga akan bertambah nakal, kondisi kejiwaannya semakin parah dan dapat juga menimbulkan rasa takut yang luar biasa.
MEDAN-Penetapan status tersangka bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas bertentangan dengan koridor hukum.
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground