Lagi, Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka
Kamis, 05 Januari 2012 – 15:46 WIB
“Penanganan di tahanan banyak yang tidak sesuai dengan anak-anak. Apalagi sekarang, tahanan untuk anak, sudah bercampur dengan tahanan dewasa. Otomatis si anak ini akan lebih pintar dalam melakukan hal negatif. Karena ada contoh langsung yang dilihatnya. Diperparah tidak adanya perlakuan baik dari tahanan lain, maka kondisi kejiwaannya semakin parah,” urainya.
Senda dengan Irna, Pengamat Hukum Pidana umum dan Kriminolog dari Fakultas Hukum UMSU Nursariani Simatupang juga menyarankan masalah anak itu selesai di anak saja. “Sebaik-baiknya pembinaan yang dilakukan adalah pembinaan orangtua terhadap anak. Kalau anak tetap melakukan yang sama kemudian hari, kita bisa memvonis bahwa orangtua yang gagal membina anak,” ungkapnya.
Sementara itu, Sumut Pos mencoba konfirmasi dengan mendatangi kediaman keluarga Iptu Hutajulu, ayah dari Rinto di Jalan Panglima Denai Gg Seser III Medan Amplas, yang diduga melakukan pemukulan terhadap Fahmi. Saat itu, di rumah bercat kuning tersebut hanya ada Sumihar selaku istri dari Iptu Hutajulu dan kedua anaknya.
“Mau apa kau ke sini Dek? Apa yang mau kau konfirmasi? Kau wartawan ya? Padahal aku lagi nggak enak badan ini. Apa yang mau kau tanyakan? “ kata Sumihar dengan nada tinggi.
MEDAN-Penetapan status tersangka bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas bertentangan dengan koridor hukum.
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground