Lagi Bugil, Tiga Wanita ABG Ditangkap

Lagi Bugil, Tiga Wanita ABG Ditangkap
Lagi Bugil, Tiga Wanita ABG Ditangkap
Yuliana menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Bila cukup bukti, si Mami Lathifa akan dikenakan pasal berlapis UU Perdagangan Manusia No 21 tahun 2007, UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.

“Kita juga akan memanggil pemilik kos-kosan yang diketahui bermarga Sinurat karena dia sudah menyediakan tempat untuk prostitusi sesuai dengan 296 KUHP," pungkas Yuliana Situmorang.(gus)

MEDAN-Sebuah rumah kos-kosan di Jalan Armada Medan digrebek polisi pada Rabu (9/1) siang pukul 13.00 Wib. Penggrebekan itu dilakukan untuk menyergap 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News