Lagi Bugil, Tiga Wanita ABG Ditangkap
Kamis, 10 Januari 2013 – 08:05 WIB
Yuliana menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Bila cukup bukti, si Mami Lathifa akan dikenakan pasal berlapis UU Perdagangan Manusia No 21 tahun 2007, UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.
“Kita juga akan memanggil pemilik kos-kosan yang diketahui bermarga Sinurat karena dia sudah menyediakan tempat untuk prostitusi sesuai dengan 296 KUHP," pungkas Yuliana Situmorang.(gus)
MEDAN-Sebuah rumah kos-kosan di Jalan Armada Medan digrebek polisi pada Rabu (9/1) siang pukul 13.00 Wib. Penggrebekan itu dilakukan untuk menyergap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?