Lagi dan Lagi, Puluhan WNI Dideportasi Dari Malaysia

jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 60 orang warga negara Indonesia di Sarawak dideportasi karena dianggap bermasalah oleh Pemerintah Malaysia.
Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Jumat (27/1).
Berdasarkan informasi dari Kapolsek Entikong AKP Kartyana, sekitar pukul 12:30, rombongan WNI bermasalah ini tiba di PLBN Entikong dengan menggunakan tiga unit kendaraan Dinas Imigrasi Malaysia.
Mereka didampingi pihak Imigresen Semuja, Serian, Sarawak Malaysia dan perwakilan KJRI di Khucing serta perwakilan P4TKI Entikong.
Beberapa menit usai tiba, rombongan yang terdiri 56 pria dan empat wanita diserahkan kepada pihak P4TKI Entikong dan juga Karantina Kesehatan PLBN Entikong.
Setelah itu, dilakukan pendataan dan pengecekan kesehatan.
Kartyana menyebutkan, para WNI tersebut dideportasi karena masalah kelengkapan dokumen.
Di antaranya tidak memiliki dokumen keimigrasian, keterangan izin tinggal di Malaysia sudah habis masa berlakunya atau overstay dan tidak memiliki permit kerja.
Sebanyak 60 orang warga negara Indonesia di Sarawak dideportasi karena dianggap bermasalah oleh Pemerintah Malaysia.
- 37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan
- Prabowo dan Anwar Ibrahim Sepakat Tertibkan Persoalan Tenaga Kerja
- Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- Banyak Peluang Kerja di Luar Negeri, P3MI-APJATI Diskusi dengan Atase TKI di Binawan Group
- Pengiriman 22 TKI Ilegal Digagalkan Polres Rohil, 11 di Antaranya Warga Rohingya