Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya

Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya
Dua gadis berusia belasan tahun yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar karena menjadi marketing judi daring. ANTARA/Aditia A Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua gadis yang masih berusia belasan tahun di salah satu hotel di Kecamatan Cibadak.

Kedua gadis itu kedapatan mempromosikan judi online.

"Kedua gadis tersebut berinisial SFN alias I (18) warga Kampung Babakan Sirna, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, dan SAP alias A (18) warga Kampung Kamandoran, Desa/Kecamatan Cibadak," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Selasa.

Menurut Samian, keduanya ditangkap karena dengan sengaja mempromosikan judi daring melalui akun media sosial Instagram.

Selain itu, mereka ternyata merupakan marketing judi daring dari dua situs web berbeda dengan upah Rp1 juta setiap bulannya.

Dalam pengakuannya FN bertugas mempromosikan situs judi daring dragslotsign.com, sementara SAP sebagai marketing situs web indosultan88s1.xyz.

Adapun tugas yang diberikan oleh bandar judi dengan cara mempromosikan situs web itu melalui akun Instagram tersangka baik melalui snap maupun dijadikan status di Instagram.

Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi praktik promosi judi daring dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan keduanya berhasil ditangkap di salah satu hotel di daerah Kecamatan Cibadak, tepatnya di Jalan Siliwangi.

Masih berusia 18 tahun, dua gadis berinisial SFN dan SAP harus berurusan dengan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News