Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya

Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya
Dua gadis berusia belasan tahun yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar karena menjadi marketing judi daring. ANTARA/Aditia A Rohman

"Kedua tersangka yang memiliki masing-masing 3.000 pengikut di Instagram dikontrak bandar judi daring dengan upah Rp1 juta per bulan ditambah bonus lainnya. Kontrak mereka akan diperbaharui setiap tiga bulan sekali," tambahnya.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan FN yakni satu unit handphone merk Iphone 11 warna hijau tosca yang berisi aplikasi Instagram, satu lembar printout hasil screenshot instastory akun Instagram atas nama @bbyliaa_ dengan tautan situs web dragslotsign.com dan KTP tersangka.

Kemudian dari tangan SAP disita satu unit handphone merk Iphone XS warna hitam yang berisi aplikasi Instagram, satu lembar printout hasil screenshot instastory akun Instagram atas nama @salmaaanzelliaputriiii_ dengan tautan situs web indosultan88s1.xyz, satu lembar printout hasil screenshot halaman situs web, serta KTP milik tersangka.

Akibat ulahnya dua gadis ini terancam mendekam di penjara selama 10 tahun sesuai pasal yang dikenakan yakni pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (antara/jpnn)


Masih berusia 18 tahun, dua gadis berinisial SFN dan SAP harus berurusan dengan hukum.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News