Lagi di Pinggir Jalan, AT Langsung Ditangkap Polresta Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial AT (34), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Pejamuran, Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku ditangkap di pinggir jalan daerah Kampung Pejamuran pada Selasa (2/11) malam.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan.
"Kami menemukan empat bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 2,04 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (7/11).
Wahyu menambahkan polisi menemukan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok yang disimpan di tas milik pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone pelaku.
Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aparat Polresta Tangerang menangkap pria berinisial AT (34) di daerah Kampung Pejamuran, Kronjo. Inilah kasusnya.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya