Lagi, DKPP Berhentikan Penyelenggara Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.
Selain itu sanksi peringatan pada empat penyelenggara pemilu, peringatan keras terhadap dua penyelenggara, serta sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua pada seorang penyelenggara lainnya.
Sanksi dibacakan pada sidang perdana ketua dan anggota DKPP yang baru periode 2017-2022 di kantor DKPP, Jakarta, Senin (28/8).
Sidang dipimpin Ketua majelis Harjono dan anggota majelis masing-masing Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati.
“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Bombana kepada Arisman dan sebagai (sanksi, red) peringatan keras sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana. DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ashar dan Anwar sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana, Sulawei Tenggara,” ujar Harjono saat membacakan amar putusan.
Penyelenggara pemilu lain yang mendapat sanksi berupa peringatan keras masing-masing Samahuddin, ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara penyelenggara yang dijatuhi sanksi peringatan masing-masing Kasjumriati Kadir dan Andi Usman (anggota KPU Bombana) dan Hairansyah serta Nur Kholis Majid (anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan).
Sementara itu terhadap delapan penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baik mereka.
Masing-masing ketua dan anggota KPU Kabupaten Mimika. yaitu T.Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi dan Reinhard Gobay.
Dari KPU Kalimantan Selatan masing-masing Masyitah Umar dan Sarmuji, serta Hasdin Nompo, mantan anggota Panwaslu Bombana.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik Panwas Kabupaten Bombana berawal dari pengaduan calon Bupati 2017 Bombana H Kasra Jaru Munara.
Pengadu mendalilkan teradu mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon lain.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Megawati Restui Ribka Tjiptaning Mengadu ke DKPP Soal Dugaan Penggelembungan Suara