Lagi, DKPP Hanya Beri Sanksi Peringatan ke KPU
Selasa, 21 Mei 2013 – 15:03 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dan enam anggota KPU pusat lainnya.
Sementara terhadap para teradu dari 31 KPU Provinsi, DKPP memutuskan merehabilitasi namanya baiknya.
Baca Juga:
“Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan dan keterangan-keterangan tertulis, memeriksa keterangan pengadu, menerima jawaban dan keterangan teradu, dokumen dan bukti-bukti yang disampaikan, DKPP memutuskan menerima aduan para pengadu untuk sebagian. Selain itu DKPP juga merehabilitasi nama baik para teradu 2-32 (KPU Provinsi, red) dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I masing-masing atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Juri Ardiantoro terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (21/5).
Selain itu DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pegawas Pemilu mengawasi pelaksanaan putusan.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi