Lagi, DKPP Hanya Beri Sanksi Peringatan ke KPU

Lagi, DKPP Hanya Beri Sanksi Peringatan ke KPU
Lagi, DKPP Hanya Beri Sanksi Peringatan ke KPU
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dan enam anggota KPU pusat lainnya.

Sementara terhadap para teradu dari 31 KPU Provinsi, DKPP memutuskan merehabilitasi namanya baiknya.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan dan keterangan-keterangan tertulis, memeriksa keterangan pengadu, menerima jawaban dan keterangan teradu, dokumen dan bukti-bukti yang disampaikan, DKPP memutuskan menerima aduan para pengadu untuk sebagian. Selain itu DKPP juga merehabilitasi nama baik para teradu 2-32 (KPU Provinsi, red) dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I masing-masing atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Juri Ardiantoro terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (21/5).

Selain itu DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pegawas Pemilu mengawasi pelaksanaan putusan.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News