Lagi, DKPP Hanya Beri Sanksi Peringatan ke KPU
Selasa, 21 Mei 2013 – 15:03 WIB
Menurutnya, sanksi peringatan dijatuhkan hanya terhadap komisioner KPU Pusat, karena menyangkut manajemen kelembagaan. Dimana dalam melaksanakan seluruh proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014 beserta hasilnya, mereka dinilai terbukti tidak profesional dan abai terhadap fungsi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan administrasi pemilu yang akurat.
“Juga kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi atau data yang menyangkut kepentingan peserta Pemilu. Sehingga dinilai melanggar Pasal 16 Peraturan Bersama Nomor 13 tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Sidang digelar setelah sebelumnya sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, mengadukan tujuh komisioner KPU pusat berikut 26 komisioner KPU Provinsi.
Para pengadu terdiri dari Ketua Umum dan Sektretaris Jenderal DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yaitu Rouchin dan Joller Sitorus, Bendahara Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Bachtiar dan Sonny Pudjisasono selaku Ketua Umum Partai Buruh.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni
BERITA TERKAIT
- PDIP Mengajak Masyarakat Sumut Kawal Pemilu Bebas Kecurangan TSM
- Soal Peluang Edy-Hasan di Pilkada Sumut, Sekjen PDIP Bilang Begini
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Hasto PDIP: Edy Rahmayadi Pemimpin yang Berjuang dari Bawah, Bukan Karbitan
- Jakarta Bergerak: Jurus Pramono Anung untuk Membereskan Kemacetan
- Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu