Lagi, DPR Didesak Tuntaskan RUU Tipikor
Senin, 29 Juni 2009 – 17:07 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita kembali mendesak pihak DPR untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) menjadi Undang-Undang.
"Desakan itu sebagai salah upaya DPD untuk mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/ PUU-IV/2006, tanggal 19 Desember 2006 yang menetapkan batas waktu hingga 19 Desember 2009 sebagai batas akhir pengesahan RUU Tipikor jadi UU Tipikor oleh DPR dan pemerintah," ujar Ginandjar Kartasasmita, di DPD, Jakarta Senin (29/6).
Baca Juga:
Sementara Ketua Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tim Tastipikor DPD) Marwan Batubara mengingatkan, RUU Tipikor sangat penting untuk mengantisipasi berbagai kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime) seperti korupsi. Karena itu, harus dicegah dan diberantas dengan cara-cara yang juga luar biasa.
“Cara-cara pencegahan dan pemberantasan juga harus luar biasa, termasuk mempertahankan keberadaan pengadilan tipikor yang khusus guna menjamin rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita kembali mendesak pihak DPR untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah