Lagi, DPR Didesak Tuntaskan RUU Tipikor

Lagi, DPR Didesak Tuntaskan RUU Tipikor
Lagi, DPR Didesak Tuntaskan RUU Tipikor
Menurut Marwan, pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi menangani perkara tindak pidana korupsi yang diberkasi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan KPK telah diapresiasi masyarakat karena memberi harapan keadilan, ujarnya.

Sesuai dengan mekanisme, hari ini DPD kembali menyurati DPR agar segera menuntaskan pembahasan dan pengesahannya. DPD berpandangan, pembahasan dan pengesahan RUU Tipikor berpulang kepada komitmen dan konsistensi berbagai pihak, khususnya DPR dan Pemerintah, pungkasnya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita kembali mendesak pihak DPR untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News