Lagi, DPR Didesak Tuntaskan RUU Tipikor
Senin, 29 Juni 2009 – 17:07 WIB

Lagi, DPR Didesak Tuntaskan RUU Tipikor
Menurut Marwan, pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi menangani perkara tindak pidana korupsi yang diberkasi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan KPK telah diapresiasi masyarakat karena memberi harapan keadilan, ujarnya.
Baca Juga:
Sesuai dengan mekanisme, hari ini DPD kembali menyurati DPR agar segera menuntaskan pembahasan dan pengesahannya. DPD berpandangan, pembahasan dan pengesahan RUU Tipikor berpulang kepada komitmen dan konsistensi berbagai pihak, khususnya DPR dan Pemerintah, pungkasnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita kembali mendesak pihak DPR untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda