Lagi, DPR Didesak Tuntaskan RUU Tipikor
Senin, 29 Juni 2009 – 17:07 WIB
Menurut Marwan, pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi menangani perkara tindak pidana korupsi yang diberkasi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan KPK telah diapresiasi masyarakat karena memberi harapan keadilan, ujarnya.
Baca Juga:
Sesuai dengan mekanisme, hari ini DPD kembali menyurati DPR agar segera menuntaskan pembahasan dan pengesahannya. DPD berpandangan, pembahasan dan pengesahan RUU Tipikor berpulang kepada komitmen dan konsistensi berbagai pihak, khususnya DPR dan Pemerintah, pungkasnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita kembali mendesak pihak DPR untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad