Lagi, DPR Minta Menkes Tutup Omni

Lagi, DPR Minta Menkes Tutup Omni
Lagi, DPR Minta Menkes Tutup Omni
Menurut Ribka, sebenarnya UU Kesehatan yang baru sudah melarang rumah sakit mengkasuskan keluhan pasiennya dalam berurusan dengan rumah sakit manapun di Indonesia. "Termasuk keluhan Prita dalam email yang ditujukan kepada teman-temannya. Dalam undang-undang itu menegaskan pasien yang tidak mendapatkan pelayanan yang sepatutnya dari rumah sakit bebas bicara bahkan kepada media sekalipun. Termasuk hak pasien dan keluarganya untuk mendapatkan penjelasan tentang biaya dan penyakit serta tindakan medis yang dilakukan rumah sakit,” tegasnya.

Sebelum adanya vonis Pengadilan Tinggi Banten, Ribka mengira kasus ini sudah selesai dengan cara damai. "Ternyata pihak Omni Internasional malah menambah soal baru dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Prita hingga Prita didenda Rp204 juta. Saya pikir, dalam waktu dekat DPR kembali mendesak Menkes untuk mencabut izin Omni Internasional sebelum masyarakat memberikan reaksi yang lebih keras lagi," imbuh Ribka.(fas/jpnn)

JAKARTA- Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mengatakan DPR akan kembali meminta Menteri Kesehatan untuk mencabut izin operasi RS Omni Internasional.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News