Lagi, DPR Minta Menkes Tutup Omni
Selasa, 08 Desember 2009 – 21:43 WIB
Menurut Ribka, sebenarnya UU Kesehatan yang baru sudah melarang rumah sakit mengkasuskan keluhan pasiennya dalam berurusan dengan rumah sakit manapun di Indonesia. "Termasuk keluhan Prita dalam email yang ditujukan kepada teman-temannya. Dalam undang-undang itu menegaskan pasien yang tidak mendapatkan pelayanan yang sepatutnya dari rumah sakit bebas bicara bahkan kepada media sekalipun. Termasuk hak pasien dan keluarganya untuk mendapatkan penjelasan tentang biaya dan penyakit serta tindakan medis yang dilakukan rumah sakit,” tegasnya.
Baca Juga:
Sebelum adanya vonis Pengadilan Tinggi Banten, Ribka mengira kasus ini sudah selesai dengan cara damai. "Ternyata pihak Omni Internasional malah menambah soal baru dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Prita hingga Prita didenda Rp204 juta. Saya pikir, dalam waktu dekat DPR kembali mendesak Menkes untuk mencabut izin Omni Internasional sebelum masyarakat memberikan reaksi yang lebih keras lagi," imbuh Ribka.(fas/jpnn)
JAKARTA- Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mengatakan DPR akan kembali meminta Menteri Kesehatan untuk mencabut izin operasi RS Omni Internasional.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan