Lagi, DPR Sayangkan Pasien Ditahan Pihak RS karena Biaya

Lagi, DPR Sayangkan Pasien Ditahan Pihak RS karena Biaya
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan diminta segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan atas kejadian penahanan pasien akibat keluarganya tidak mampu membayar biaya pengobatan di RS Nurhayati, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyayangkan kejadian yang dialami warga bernama Iyet Rachmawati itu yang sekali lagi membuktikan pelayanan medis oleh rumah-rumah sakit masih banyak yang berorientasi bisnis daripada panggilan kemanusiaan.

Dalam satu bulan terakhir ini, ada tiga kejadian yang hampir sama yaitu Kalideres-Jakarta, Lampung, dan terakhir di Garut.

"Saya khawatir, masih banyak kejadian yang sama di luar sana. Mungkin ketiga kasus ini yang sempat terpublikasi," ucap Saleh melalui pesan elektronik, Jumat (29/9).

Khusus kasus di Garut, dia menilai akar masalahnya terdapat pada sistem pendataan kepesertaan BPJS-KIS yang tidak benar. Akibatnya, keluarga tidak mampu seperti Ibu Iyet tidak terdaftar sebagai penerima. Padahal, kepesertaan BPJS-KIS saat ini sudah mencapai 92,4 juta orang.

"Kalau betul soal pendataan, maka yang bertanggung jawab adalah kementerian sosial. Sebab, kementerian sosial diamanatkan untuk mendata dan melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan di Indonesia. Hasil pendataan itulah kemudian yang dipakai oleh kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan program JKN," jelas politikus PAN ini.

Dia sangat menyayangkan komersialisasi pelayanan kesehatan masih saja terjadi di tengah upaya serius pemerintah membangun sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Puluhan triliun dana APBN setiap tahun telah digelontarkan oleh pemerintah untuk menghindari masalah seperti ini. Anggaran sebesar itu tentu akan terasa sia-sia jika pelayanan kesehatan yang diberikan belum berkeadilan.

Berkaitan dengan carut-marutnya pendataan kepesertaan BJS-KIS, Saleh meminta pemerintah segera melakukan langkah-langkah antisipasi. Kemenkes perlu mengambil tindakan diskresi untuk mengatasi persoalan pendataan ini. Dengan begitu, data kepesertaan PBI dapat diperbaiki secara langsung bersama BPJS dan Kemensos.

Kemenkes diminta segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan atas kejadian penahanan pasien akibat keluarganya tidak mampu membayar biaya pengobatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News