Lagi, Dua Bekas Kajati Terancam Dipolisikan
Setelah Dicopot dari Posisinya Dan Diproses Hukum
Sabtu, 19 November 2011 – 14:08 WIB

Lagi, Dua Bekas Kajati Terancam Dipolisikan
“Kami berikan sanksi sesuai pelanggarannya. Bisa sanksi administratif, penurunan pangkat, pemindahan, pencopotan dan pemecatan sampai pada urusan pidana. Memang harus tega. Tapi, kami juga memberikan reward bagi jaksa-jaksa yang berprestasi,” ujarnya.
Saat ini, ujar Marwan, tidak ada alasan lagi bagi jaksa untuk bermain curang, memeras, menipu, memperjualbelikan perkara atau pasal-pasal. “Sudah ada renumerasi. Kalau masih suka begitu, kebangetan namanya. Yang sudah kelewatan, ya dipecat saja,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Marwan, kian banyak anggota masyarakat yang melaporkan perkara ke Kejaksaan. Laporan-laporan itu harus diselesaikan, tak boleh diselewengkan para jaksa.
“Silakan masyarakat mengawasi penanganan kasus-kasus itu. Kalau ada laporan, langsung kita tindak lanjuti jika kuat buktinya. Kejaksaan tidak mau menjadi bulan-bulanan masyarakat karena ulah sejumlah jaksa yang melanggar hukum,” katanya.
BAKAL ada lagi jaksa yang dilaporkan ke polisi hingga berujung ke pengadilan seperti Cirus Sinaga? Atau, ujung-ujungnya hanya sanksi internal dengan
BERITA TERKAIT
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina