Lagi, Dua Bekas Kajati Terancam Dipolisikan

Setelah Dicopot dari Posisinya Dan Diproses Hukum

Lagi, Dua Bekas Kajati Terancam Dipolisikan
Lagi, Dua Bekas Kajati Terancam Dipolisikan
Sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan diberi kewenangan internal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap jaksa-jaksa nakal. Selain itu, Jamwas berwenang melakukan eksaminasi terhadap kinerja para jaksa.

“Kalau ada jaksa yang mela­kukan kesalahan, saya tidak ragu-ragu menindak. Kami memang harus meningkatkan integritas dan kapabilitas jaksa,” katanya.

Salah satu titik perhatian dalam upaya pengawasan jaksa, kata Mar­wan, adalah dengan menginstruksikan kepada seluruh jaksa untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kalau tidak dilaporkan, akan saya pecat. Itu perlu. Saat ini sudah hampir 60 persen melaporkan kekayaannya,” katanya.(rmol/rm)

BAKAL ada lagi jaksa yang dilaporkan ke polisi hingga berujung ke pengadilan seperti Cirus Sinaga? Atau, ujung-ujungnya hanya sanksi internal dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News