Lagi, Dua Kapal Karam
Kamis, 15 Januari 2009 – 10:07 WIB
"Kalau soal izin pelayaran dan sebagainya, itu muaranya ke Mahkamah Pelayaran. Tapi, kalau kelalaian sebagaimana diatur di KUHP, ya berakhir di pengadilan umum," sambungnya.
Mahkamah Pelayaran yang berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut Dephub bisa menyidangkan para perwira kapal seperti nakhoda dan mualim. Ini pengadilan profesi dan sanksinya pun hanya sanksi administratif berupa pencabutan ijazah maksimal dua tahun.
Hal itu tentu berbeda dengan pengadilan umum yang menggunakan KUHP atau KUH Perdata dalam dakwaannya. Hasil pengadilan di Mahkamah Pelayaran bisa dijadikan dasar penuntutan di pengadilan umum, baik perdata maupun pidana.(awa/dhp/ari/bat/amu/tom/noe/naz/jpnn/end/kim)
JAKARTA - Cuaca buruk yang berlangsung sepekan ini menimbulkan aneka bencana di banyak wilayah di tanah air. Setelah menenggelamkan kapal motor (KM)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad