Lagi, Dua Pejabat Jabar Ditahan KPK

Lagi, Dua Pejabat Jabar Ditahan KPK
Lagi, Dua Pejabat Jabar Ditahan KPK
JAKARTA- KPK akhirnya menahan seluruh 4 tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan alat berat di Jawa Barat. Jika Senin pekan lalu penahan dialami mantan gubernur Danny Setiawan dan rekanan pengadaan  Yusuf Setiawan. Maka Senin (17/11) sore ini, giliran dua tersangka tersisa yakni mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar

Ijudin Budhyana dan mantan Kepala Biro Perlengkapan Wahyu Kurnia mengalami hal serupa. Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, selama 20 hari kedepan keduanya dititipkan penahannya di Polres Jakarta Barat (Ijudin) dan Polda Metro Jaya untuk Wahyu Kurnia.Danny sendiri kemarin tampak diperiksa penyidik untuk kali pertama sejak ditahan. Saat dicegat wartawan, Danny mengaku kenal dengan tersangka utama damkar, Hengky Samuel Daud --Direktur PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara-- lewat atasannya Gubernur Nuriana. "Saya dikenalkan sama Pak Nuriana. Waktu itu saya masih jadi Sekda (Sekretaris Daerah)," ucap Danny, menceritakan sebagian kronologis kasus korupsi tahun 2003- 2004 yang menurut KPK merugikan negara mencapai Rp 56 miliar itu. Danny juga mengaku tak pernah dihubungi Mendagri (waktu itu) Hari Sabarno terkait pengadaan damkar tersebut.

Sementara pengacara Danny, Abidin secara terpisah mengatakan, kliennya mulai  kenal Daud setelah mendapat telepon dari Nuriana pada 20 November 2002. Di hari itu juga Nuriana membuat disposisi bagi Danny agar mengikutsertakan Daud dalam pengadaan damkar di Jabar. Sedangkan dasar disposisi setelah Nuriana melihat radiogram yang dibawa  Daud, berisi perintah pengadaan damkar di seluruh Indonesia yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. (pra)


Berita Selanjutnya:
Pungutan Sisminbakum Korupsi

JAKARTA- KPK akhirnya menahan seluruh 4 tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan alat berat di Jawa Barat. Jika Senin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News