Lagi, Dua Saksi Korupsi Transjakarta Mangkir

jpnn.com - JAKARTA - Dua saksi dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta Articulated atau bus gandeng, paket I dan II dengan nilai proyek Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (18/5).
Keduanya adalah adalah Direktur Utama PT Saptaguna Dayaprima Susana Wijaya dan Direktur PT Saptaguna Dayaprima Gunawan. Sedianya, meraka hendak diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi proyek senilai Rp 150 miliar itu.
"Kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, Rabu (18/6).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua saksi dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta Articulated atau bus gandeng, paket I dan II dengan nilai proyek Rp 150 miliar di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela