Lagi, Empat Terhukum Maisir Dicambuk
Selasa, 31 Mei 2011 – 09:18 WIB
ACEH -- Meski sempat mendapat sorotan dari Amnesty International, penerapan hukum cambuk di Nangroe ceh Darussalam (NAD) jalan terus. Kemarin, ada empat warga yang dihukum cambuk. Nama-nama terhukum maisir yaitu Taofik bin Abu Bakar Abdullah (53) warga desa Durian, kecamatan Rantau, Atam, Okky Riansyah Putra bin Udin, warga desa Rantau Pauh, kecamatan Rantau, Atam. Setelah acara uqubat cambuk dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti daun ganja dan sabu-sabu. Ganja yang dibakar tersebut seberat 157 Kg dan shabu seberat 48 gram.
Dua lagi, Naharadi bin Seyo (47) warga desa Bukit Paya, kecamatan Manyak Payed, Atam dan Mukhtar Efendi bin Abu Nurairah Lubis (48) warga desa Perdamaian, Kuala Simpang Atam.
Seperti diberitakan Rakyat ACeh (grup JPNN), selain dihadiri warga masyarakat dan Muspida Plus Aceh Tamiang Uqubat Cambuk tersebut juga dihadiri oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusni, SH.
Baca Juga:
ACEH -- Meski sempat mendapat sorotan dari Amnesty International, penerapan hukum cambuk di Nangroe ceh Darussalam (NAD) jalan terus. Kemarin, ada
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas