Lagi Enak Tidur, Tiba-Tiba Digerebek Polisi
jpnn.com, TUBAN - Polisi membekuk sopir angkudes karena membawa dan mengedarkan sabu. Sopir berinisial WP alias Ciprut (37) ini ditangkap di rumahnya setelah polisi memburunya.
Dari penggeledahan, polisi mendapati barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar. Berat-masing-masing paket berbeda. Total berat sabu seluruhnya 25 gram. Selain itu juga didapatkan alat isap, ponsel serta uang tunai Rp 700 ribu.
Menurut AKP Wilono Kapolsek Mojowarno sebelum ditangkap, tersangka Ciprut telah lama dibuntuti petugas. Informasi dari masyarakat, tersangka merupakan pengedar dengan jumlah stok sabu-sabu hingga hampir satu kilogram.
Tersangka ditangkap dalam penggerebekan yang melibatkan sejumlah petugas Polsek saat menjelang subuh.
Tersangka yang tertidur pulas langsung ditangkap. "Kami mendapatkan barang bukti di bawah kasur tempat tersangka tidur," jelas AKP Wilono.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka. (pul/jpnn)
Polisi sudah lama membuntuti pergerakan sopir yang bekerja sambilan sebagai pengedar narkoba tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda