Lagi, Fahri Hamzah Kalahkan PKS
Kamis, 14 Desember 2017 – 20:46 WIB

Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com
Dia berharap putusan ini akan membuka mata para pimpinan PKS sekarang bahwa cara mereka melihat persoalan hukum itu keliru. "Orang cerai saja bisa digugat, apalagi ini bisa digugat bahkan dikalahkan," katanya. (boy/jpnn)
Permohonan banding yang diajukan oleh PKS ditolak PT DKI Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Demi Warga Palestina, Sukamta PKS Dukung Rencana Prabowo Ini
- Sidang Parlemen Dunia, Jazuli Juwaini: RI Terus Berjuang Dukung Kemerdekaan Palestina
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis
- Anis Byarwati Minta Pemerintah Waspada pada Angka Deflasi Tahunan