Lagi, Farhat Abbas Dipolisikan Lantaran Ocehan di Twitter
Rabu, 12 Juni 2013 – 17:45 WIB
JAKARTA -- Farhat Abbas kembali menghadapi masalah hukum lantaran ocehannya di media sosial Twitter. Kali ini pengacara muda itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Himpunan Advokat Indonesia (HAMI). Menurut Denny, ocehan Farhat di akun Twitter pribadinya dinilai secara langsung telah menghina Sunan Kalijaga SH, selaku presiden HAMI, pada September 2012 silam.
Farhat dilaporkan karena dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, Farhat juga dilaporkan melakukan perbuatan yang bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Sekjen HAMI, Denny Ardiansyah Lubis SH usai melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Baca Juga:
JAKARTA -- Farhat Abbas kembali menghadapi masalah hukum lantaran ocehannya di media sosial Twitter. Kali ini pengacara muda itu dilaporkan ke Polda
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
- Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI
- Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
- David Lee Thompson Berikan Tips untuk Konsumen Terkait Overclaim Manfaat Produk Perawatan & Kecantikan
- Eks Pemain Timnas U-20 Ini Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Tangannya