Lagi, Farhat Abbas Dipolisikan Lantaran Ocehan di Twitter

Lagi, Farhat Abbas Dipolisikan Lantaran Ocehan di Twitter
Lagi, Farhat Abbas Dipolisikan Lantaran Ocehan di Twitter
JAKARTA -- Farhat Abbas kembali menghadapi masalah hukum lantaran ocehannya di media sosial Twitter. Kali ini pengacara muda itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Himpunan Advokat Indonesia (HAMI).

Farhat dilaporkan karena dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, Farhat juga dilaporkan melakukan perbuatan yang bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Sekjen HAMI, Denny Ardiansyah Lubis SH usai melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).

Menurut Denny, ocehan Farhat di akun Twitter pribadinya dinilai secara langsung telah menghina Sunan Kalijaga SH, selaku presiden HAMI, pada September 2012 silam.

JAKARTA -- Farhat Abbas kembali menghadapi masalah hukum lantaran ocehannya di media sosial Twitter. Kali ini pengacara muda itu dilaporkan ke Polda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News