Lagi, Gunung Lokon Meletus
Letusan Sudah Lebih 800 Kali
Rabu, 28 November 2012 – 10:38 WIB

Lagi, Gunung Lokon Meletus
JAKARTA - Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, kembali meletus Rabu (28/11), pukul 10.05 WITA. Asap letusan Gunung Lokon mencapai ketinggian tiga kilometer dari Kawah Tompaluan. "Hingga saat ini letusan masih terjadi," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, lewat pesan singkatnya, Rabu (28/11). "Seringnya meletus menyebabkan masyarakat sekitarnya menyikapi letusan dengan biasa," ujarnya. Namun BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut tetap meminta masyarakat selalu waspada. (boy/jpnn)
Dijelaskan Sutopo, akibat letusan Gunung Lokon, itu satu stasiun seismik mati. Saat ini, menurut dia, status gunung masih siaga atau level III. Sejauh ini, kata Sutopo lagi, belum perlu ada pengungsian warga dari lokasi kawasan letusan Gunung Lokon. "Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas di dalam 3,5 kilometer dari kawah Tompalun," imbuhnya.
Baca Juga:
Dijelaskan lagi, perilaku letusan Gunung Lokon telah berubah dibandingkan dengan sejarah letusan sebelumnya. Hingga kini Gunung Lokon telah meletus lebih dari 800 kali. Sebelumnya paling lama letusan hanya seminggu saja. Arah angin selalu menjauh dari pemukiman, sehingga abu vulkanik jatuh di daerah hutan sekitar Gunung Lokon.
Baca Juga:
JAKARTA - Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, kembali meletus Rabu (28/11), pukul 10.05 WITA. Asap letusan Gunung Lokon mencapai ketinggian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum