Lagi, Guru SD di Sergai Dipungli Rp600 Ribu
Jumat, 13 April 2012 – 09:05 WIB
SERGAI- Pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru sekolah dasar (SD) peserta Ujian Kompetensi Awal (UKA) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus berlanjut. Meski telah dikutip Rp2 juta untuk kelancaran UKA dan dilanjutkan dengan Rp20 juta setelah dinyatakan lulus, kini guru-guru tersebut mengaku dikutip Rp600 ribu untuk perlengkapan berkas. Menyikapi kutipan itu, Wakil Bupati Serdang Bedagai Ir Soekirman menegaskan, pelaku pengutipan tersebut harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. “Pada perinsipnya kita sangat mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun jika terjadi penyimpangan, harus ada tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya saat dihubungi Sumut Pos.
“Untuk kelengkapan berkas bagi yang lulus, kami diminta uang Rp600 ribu oleh dinas terkait dengan alasan untuk berkas,” kata seorang guru SD di Kecamatan Dolok Masihul, kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Kamis (12/4).
Baca Juga:
“Tak berani kami terlalu vokal. Seperti tak tahu saja sistem di Dinas Pendidikan Sergai ini. Vokal sedikit, langsung di tempatkan di daerah terpencil,” tambah guru SD yang takut menyebutkan namanya ini.
Baca Juga:
SERGAI- Pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru sekolah dasar (SD) peserta Ujian Kompetensi Awal (UKA) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas