Lagi, Guru SD di Sergai Dipungli Rp600 Ribu
Jumat, 13 April 2012 – 09:05 WIB
SERGAI- Pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru sekolah dasar (SD) peserta Ujian Kompetensi Awal (UKA) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus berlanjut. Meski telah dikutip Rp2 juta untuk kelancaran UKA dan dilanjutkan dengan Rp20 juta setelah dinyatakan lulus, kini guru-guru tersebut mengaku dikutip Rp600 ribu untuk perlengkapan berkas. Menyikapi kutipan itu, Wakil Bupati Serdang Bedagai Ir Soekirman menegaskan, pelaku pengutipan tersebut harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. “Pada perinsipnya kita sangat mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun jika terjadi penyimpangan, harus ada tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya saat dihubungi Sumut Pos.
“Untuk kelengkapan berkas bagi yang lulus, kami diminta uang Rp600 ribu oleh dinas terkait dengan alasan untuk berkas,” kata seorang guru SD di Kecamatan Dolok Masihul, kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Kamis (12/4).
Baca Juga:
“Tak berani kami terlalu vokal. Seperti tak tahu saja sistem di Dinas Pendidikan Sergai ini. Vokal sedikit, langsung di tempatkan di daerah terpencil,” tambah guru SD yang takut menyebutkan namanya ini.
Baca Juga:
SERGAI- Pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru sekolah dasar (SD) peserta Ujian Kompetensi Awal (UKA) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus
BERITA TERKAIT
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen