Lagi, Hakim Persoalkan Haris Surahman tak Jadi Tersangka
Selasa, 16 Oktober 2012 – 20:21 WIB
JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz kembali digelar di PN Tipikor, Selasa (16/10). Persidangan ini mengagendakan pemeriksaan dua saksi yaitu kader Golkar Haris Andi Surahman dan Syarif Ahmad, staf lembaga swadaya masyarakat Wa Ode Nurhayati Center.
Pada saat Haris memberi keterangan di persidangan, anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pangeran Napitupulu memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Fahd dan Wa Ode Nurhayati, politikus PAN tersebut.
Baca Juga:
"Jaksa! Haris ini sudah jadi tersangka belum? Kalau belum, tetapkan sekarang juga jadi tersangka. Semua yang bermasalah dengan di Banggar ini harus diberesin," kata Hakim Anggota, Pangeran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/10).
Ini bukan pertama kalinya, majelis hakim meminta agar Haris dijadikan sebagai tersangka. Pada saat dia bersaksi dalam persidangan sebelumnya, hal yang sama juga dilontarkan.
JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz kembali digelar di PN Tipikor, Selasa
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI