Lagi, Hakim Persoalkan Haris Surahman tak Jadi Tersangka
Selasa, 16 Oktober 2012 – 20:21 WIB

Lagi, Hakim Persoalkan Haris Surahman tak Jadi Tersangka
JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz kembali digelar di PN Tipikor, Selasa (16/10). Persidangan ini mengagendakan pemeriksaan dua saksi yaitu kader Golkar Haris Andi Surahman dan Syarif Ahmad, staf lembaga swadaya masyarakat Wa Ode Nurhayati Center.
Pada saat Haris memberi keterangan di persidangan, anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pangeran Napitupulu memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Fahd dan Wa Ode Nurhayati, politikus PAN tersebut.
Baca Juga:
"Jaksa! Haris ini sudah jadi tersangka belum? Kalau belum, tetapkan sekarang juga jadi tersangka. Semua yang bermasalah dengan di Banggar ini harus diberesin," kata Hakim Anggota, Pangeran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/10).
Ini bukan pertama kalinya, majelis hakim meminta agar Haris dijadikan sebagai tersangka. Pada saat dia bersaksi dalam persidangan sebelumnya, hal yang sama juga dilontarkan.
JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz kembali digelar di PN Tipikor, Selasa
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung