Lagi, Hakim Persoalkan Haris Surahman tak Jadi Tersangka

Lagi, Hakim Persoalkan Haris Surahman tak Jadi Tersangka
Lagi, Hakim Persoalkan Haris Surahman tak Jadi Tersangka
Menanggapi itu, anggota JPU, Rini Triningsih mengatakan, akan menghubungi penyidik KPK guna penetapan status tersangka itu. Usulan itu pun disepakati Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi.

Hakim mempertanyakan status Haris, karena hakim merasa Haris terlibat dalam kasus itu. Ia seringkali berbelit-belit saat menjawab pertanyaan hakim. Bahkan, majelis hakim merasa aneh karena Haris melaporkan dugaan penipuan Wa Ode terhadap Fahd ke Badan Anggaran DPR RI bukan ke kepolisian. Alasan Haris, karena Wa Ode memang tercatat sebagai anggota Banggar DPR.

"Kenapa kau bisa melapor ke Badan Anggaran. Namanya orang ditipu itu lapornya ke polisi, bukan ke Banggar. Apa hubungan banggar dengan kasus itu," tanya Pangeran.

Haris kembali beralasan bahwa ia melapor ke Banggar supaya uangnya cepat kembali. Pasalnya dia diminta Fahd kembalikan uang enam miliar rupiah sebagai uang pelicin pengurusan dana DPID dari Wa Ode.

Di banggar ia mengaku bertemu empat pimpinan Banggar.

JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz kembali digelar di PN Tipikor, Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News