Lagi, Hakim Persoalkan Haris Surahman tak Jadi Tersangka
Selasa, 16 Oktober 2012 – 20:21 WIB
Menanggapi itu, anggota JPU, Rini Triningsih mengatakan, akan menghubungi penyidik KPK guna penetapan status tersangka itu. Usulan itu pun disepakati Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi.
Baca Juga:
Hakim mempertanyakan status Haris, karena hakim merasa Haris terlibat dalam kasus itu. Ia seringkali berbelit-belit saat menjawab pertanyaan hakim. Bahkan, majelis hakim merasa aneh karena Haris melaporkan dugaan penipuan Wa Ode terhadap Fahd ke Badan Anggaran DPR RI bukan ke kepolisian. Alasan Haris, karena Wa Ode memang tercatat sebagai anggota Banggar DPR.
"Kenapa kau bisa melapor ke Badan Anggaran. Namanya orang ditipu itu lapornya ke polisi, bukan ke Banggar. Apa hubungan banggar dengan kasus itu," tanya Pangeran.
Haris kembali beralasan bahwa ia melapor ke Banggar supaya uangnya cepat kembali. Pasalnya dia diminta Fahd kembalikan uang enam miliar rupiah sebagai uang pelicin pengurusan dana DPID dari Wa Ode.
Di banggar ia mengaku bertemu empat pimpinan Banggar.
JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz kembali digelar di PN Tipikor, Selasa
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik