Lagi Hamil 5 Bulan, IY Dijadikan PSK, Dijual ke Pria Hidung Belang
Rabu, 08 Desember 2021 – 11:16 WIB

AD, pelaku kasus prostitusi online saat diamankan di Mapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang. Foto: Humas Polresta Tangerang
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (mcr1/jpnn)
Pemuda berinisial AD (24) menjadikan pacarnya yang sedang hamil sebagai PSK, dijual ke para lelaki.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- BPS: Provinsi Jawa Barat Paling Banyak Tempat 'Mangkal' PSK