Lagi Hamil Sih... Tapi Nekat Tipu Puluhan Juta
Minggu, 23 Oktober 2016 – 06:57 WIB
Dia menambahkan, agar praktik penipuannya tak diketahui polisi, tersangka mengancam korban agar tak melapor ke orang lain.
Bila memberitahu seseorang, tersangka mengancam korban bahwa suami atau anaknya akan mati.
Namun justru gara-gara ancaman inilah, praktik penipuan tersangka ini terbongkar.
Merasa jiwa keluarganya terancam, korban akhirnya melapor ke kepolisian.
Kepada polisi, Rina membantah bila mengancam keluarga korban.
"Tersangka juga mengaku uang Rp. 80 juta telah habis untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya dan satu anaknya," imbuh Madia.
Kini akibat perbuatannya, Rina terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mud/flo/jpnn)
SURABAYA--Kasus penipuan dengan membuka bisnis fiktif ini dilakukan Rina Dwi Artika (31). Perempuan yang kini hamil dua bulan itu ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini