Lagi, ICW Dinilai Salah Kaprah
Kamis, 16 Juni 2011 – 22:04 WIB
JAKARTA - Akademisi hukum pidana umum, Chairul Huda, menilai,desakan Indonesia Corupption Watch (ICW) pada Kejaksaan Agung agar tetap melanjutkan proses hukum kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), merupakan langkah salah kaprah.
"Terkadang kawan-kawan LSM itu lebih mementingkan suara nyaring tapi salah kaprah ketimbang melihat inti dari persoalan kasus Sisminbakum. Kasus ini bukan hanya wacana tapi sudah ada putusan pengadilan. Persoalannya ada dimana ya? Sekarang ini kan sudah di tataran hukum, sudah ada yang bersalah dan bebas," ujar Chairul Huda, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, (16/6).
Bahkan, lanjutnya, telah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan bahwa Sisminbakum tidak memakai uang negara dan tidak ada unsur kerugian negara di dalamnya. Kalau Sisminbakum dipaksakan ke pengadilan maka tidak jelas kepastian hukum dan letak kerugiannya.
"Pengadilan sudah pernah nyatakan seseorang bersalah lalu dilanjutkan dinyatakan bebas dan itu sudah ada proses hukumnya sampai MA membebaskan (Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita) karena tidak ada kerugian negara," jelas Chairul.
JAKARTA - Akademisi hukum pidana umum, Chairul Huda, menilai,desakan Indonesia Corupption Watch (ICW) pada Kejaksaan Agung agar tetap melanjutkan
BERITA TERKAIT
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza