Lagi, Imigrasi Amankan Dua TKA Tiongkok

Lagi, Imigrasi Amankan Dua TKA Tiongkok
Paspor Republik Indonesia.

jpnn.com - JPNN.com--Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur kembali menangkap 2 warga negara asing asal Tiongkok.

Keduanya adalah Wei Xianxin (27) dan Liang Yiquan (29).

Dua WNA tersebut diduga menyalahi izin tinggal. Guna penyelidikan, keduanya diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Madiun.

Xianxin dan Yiquan ditangkap di salah satu rumah di Jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun.

"Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas kedua warga Tiongkok tersebut. Diduga, keduanya telah menyalahi izin tinggal," ujar Sigit Roesdianto, Kepala Imigrasi Kelas II Madiun.

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan paspor, keduanya hanya menggunakan visa kunjungan.

Laporan yang diterima Imigrasi, keduanya bekerja di tempat salah satu distributor barang elektronik di Kota Madiun.

Saat ini, Imigrasi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan dua WNA tersebut.

JPNN.com--Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur kembali menangkap 2 warga negara asing asal Tiongkok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News