Lagi, Izzat Husein Batal Disidang
Senin, 10 November 2008 – 20:51 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein yang sedianya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11), terpaksa ditunda lagi. Penasehat Hukum (PH) terdakwa Izzat Husein, Zarman Hadi saat dikonfirmasi JPNN, Senin (10/11) mengatakan, mengingat sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa atas nama kliennya yang mengalami penundaan, maka sidangnya akan digelar dengan hari yang sama dengan terdakwa H Iskandar, yakni pada Kamis (13/11) nanti.
Pasalnya, salah seorang anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, Hj Martini Madya sakit. Disamping itu, ada juga sebagian anggota majelis hakim yang sedang mengikuti pelatihan hakim di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga:
Padahal, sebelumnya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 10 orang saksi ini, diprediksikan tidak akan menemui kendala. Namun pada kenyataannya, prediksi tersebut ternyata malah berbalik.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein
BERITA TERKAIT
- 91 Kendaraan Hias Ikut Pawai di HJKB Ke-214, Konsepnya Unik
- Balita Tenggelam di Sungai Musi saat Mandi dengan Neneknya, Begini Kejadiannya
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes
- Membentuk Peta Daerah dari Nasi Tumpeng, Pemkab Karawang Raih Rekor MURI
- Produksi Pisang Sulbar Capai 184 Ribu Ton per Tahun
- Tungku Penyulingan Tiner Meledak di Cilincing, Kebakaran Bikin Panik Warga