Lagi, Izzat Husein Batal Disidang

Lagi, Izzat Husein Batal Disidang
Lagi, Izzat Husein Batal Disidang
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein yang sedianya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11), terpaksa ditunda lagi.

Pasalnya, salah seorang anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, Hj Martini Madya sakit. Disamping itu, ada juga sebagian anggota majelis hakim yang sedang mengikuti pelatihan hakim di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Padahal, sebelumnya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 10 orang saksi ini, diprediksikan tidak akan menemui kendala. Namun pada kenyataannya, prediksi tersebut ternyata malah berbalik.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Izzat Husein, Zarman Hadi saat dikonfirmasi JPNN, Senin (10/11) mengatakan, mengingat sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa atas nama kliennya yang mengalami penundaan, maka sidangnya akan digelar dengan hari yang sama dengan terdakwa H Iskandar, yakni pada Kamis (13/11) nanti.

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News