Lagi, Izzat Husein Batal Disidang
Senin, 10 November 2008 – 20:51 WIB

Lagi, Izzat Husein Batal Disidang
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein yang sedianya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11), terpaksa ditunda lagi. Penasehat Hukum (PH) terdakwa Izzat Husein, Zarman Hadi saat dikonfirmasi JPNN, Senin (10/11) mengatakan, mengingat sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa atas nama kliennya yang mengalami penundaan, maka sidangnya akan digelar dengan hari yang sama dengan terdakwa H Iskandar, yakni pada Kamis (13/11) nanti.
Pasalnya, salah seorang anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, Hj Martini Madya sakit. Disamping itu, ada juga sebagian anggota majelis hakim yang sedang mengikuti pelatihan hakim di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga:
Padahal, sebelumnya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 10 orang saksi ini, diprediksikan tidak akan menemui kendala. Namun pada kenyataannya, prediksi tersebut ternyata malah berbalik.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein
BERITA TERKAIT
- 115 Rumah Warga di Poso Terendam Banjir
- 3 Wisatawan Ponorogo Tewas Tenggelam Saat Bersenang-senang di Pantai Pacitan
- Pengendara Motor Ditabrak Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Ngawi-Mantingan
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Paket Berisi Petasan Tiba, Duar! 4 Bocah di Magetan Luka Parah
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat