Lagi, Izzat Husein Batal Disidang

Lagi, Izzat Husein Batal Disidang
Lagi, Izzat Husein Batal Disidang
Dikatakan, jika anggota majelis hakim Hj Martini Madya ini hingga Kamis (13/11) nanti masih saja sakit, maka kemungkinan pada persidangan nanti akan diganti oleh anggota majelis hakim lainnya, Gusrizal. Begitu pula pada persidangan dengan terdakwa H Iskandar, berhubung Hj Martini Madya ini bertindak sebagai ketua majelis hakim, maka yang bertindak sebagai ketua majelis hakim pengganti nanti adalah Gusrizal.

Diakuinya kalau penundaan persidangan atas kliennya ini sudah diketahui sejak dua hari lalu, sehingga pihaknya segera menginformasikan ke beberapa orang saksi lainnya agar tidak berangkat ke Jakarta. Tapi, bagi saksi yang sudah terlanjur berangkat ke Jakarta, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. ''Karena kami tahu kalau sidangnya bakal ditunda, sehingga kami tidak jadi berangkat ke Jakarta hari ini,'' katanya.

Dijelaskan, pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis (13/11) nanti, pihaknya memastikan tidak akan mengalami penundaan lagi, baik pada sidang terdakwa H Iskandar maupun kliennya (Izzat Husein, Red). Begitu pula terhadap saksi-saksi yang akan dimintai keterangan, 10 orang saksi tersebut juga dipastikan akan hadir semua.

10 orang saksi yang akan diperiksa pada persidangan Kamis (13/11) nanti, diantaranya; H Athar, Mariadi, Harman Zulkarnaen, H Raden Nuna Abriyadi, HM Bahrul Fahmi, Syahruddin, H Abdul Kasim, HL Takdir Mahdi, H Ahmad Isror Idris, H Najmul Ahyar.

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News